Abdillah dan Rahudman Tersangka Kasus Tanah PT KAI

abdillah rahudman Abdllah dan Rahudman kini keduanya menjadi tersangka pengalihan hak atas tanah PT.KAI.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Walikota Medan Abdillah dan Walikota Medan (nonaktif) Rahudman Harahap sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKAI-sekarang PT KAI) yang terletak di Jalan Jawa, Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjadi hak pengelolaan tanah.

Selain kedua orang yang pernah memimpin di Kota Medan itu, Kejagung juga menetapkan dan pengusaha Handoko Lie (PT ACK) sebagai tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Rabu (12/3/2014) mengatakan, penetapan Abdillah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 09/F.2/Fd.1/01/2014 Tanggal 20 Januari 2014, danRahudman berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 08/F.2/Fd.1/01/2014 Tanggal 20 Januari 2014.  Sedangkan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 10/F.2/Fd.1/01/ 2014 Tanggal 20 Januari 2014.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan adanya peberbitan hak guna bangunan Tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan Tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.

“Hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan,” kata Untung.

Selanjutnya, tim penyidik masih membuat rencana pemanggilan kepada orang-orang yang dibutuhkan keterangannya.

Kasus yang berawal saat Abdilllah menjabat Walikota Medan, pengusaha Handoko Lie mendapat pengalihan hak atas tanah milik PT KAI. Sedangkan keterlibatan Rahudman yang diketauhi saat ini juga sedang menjalani proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi saat dirinya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005, mmeberikan perpanjangan pengalihan atas tanah tersebut ketika dirinya menjabat sebagai Walikota Medan.

Abdillah yang juga pernah menjadi terdakwa dan ditahan karena kasus pengadaan mobil pemadam kenakaran untuk Pemko Medan bersama Wakil Walikota Medan Ramli Lubis.(rm/ams)

 

 

Share
Leave a comment