55 Ton Pupuk Palsu dari Surabaya di Sita Polda Sumut

pupuk palsuIlustrasi penangkapan pupuk palsu.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Medan : Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyita 55 ton pupuk yang diduga palsu dari wilayah Kota Tebing Tinggi dari tiga tangan pelaku yang kini diamankan.

Ketika pelaku yang diamankanpolisi adalah, sopir truk bersama kernet yang membawa pupuk dari Surabaya, Jawa Timur tersebut.

“Pemeriksaan masih sedang dilakukan. Sampel pupuk yang disita dibawa ke laboratorium untuk diteliti,” kata Kepala Sub Bidang Pengelolaan Informasi dan Data Polda Sumut AKBP Nainggolan di Medan, Rabu (19/3/2014).

Dikatakan Nainggolan, barang bukti pupuk yang disita itu meliputi, 734 zak pupuk NPK Phoska produksi CV Karya Tunggal Satu, dan 497 zak pupuk super pospat alam SP-3.6 Produksi CV Karya Tunggal Satu. Total keseluruhan beratnya mencapai 55 ton.

“Penyidik sudah mengetahui pemilik pupuk yang diduga palsu tersebut. Tersangka berinisial S. Kasus ini pun masih dalam pengembangan. Saksi-saksi dalam kasus ini sedang dimintai keterangan. Polisi juga akan minta keterangan saksi ahli,” katanya.

Menurutnya, pemilik pupuk itu diduga melanggar Pasal 60 (1) huruf f UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, junto Pasal (155).(surya)

Share
Leave a comment