Kejagung dan Kejati Sumut Tak Sinkron Tangani Kasus Tanah PT KAI, Ada Apa?

medan center point2Ada apa antara Kejagung dan Kejati Sumut dalam penanganan kasus tanah PT KAI yang kini berdiri kawasan pusat perbelanjaan Medan Center Point.(Transindonesia.co – Dona)

 

 

TRANSINDONESIA.Co, Medan – Walau sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, namun Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara, tidak juga memeriksa Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie, dalam kasus penyerobotan aset tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama mengaku, Kejatisu hanya berhak melakukan publikasi dan tidak berwewenang memeriksa tersangka.

“Kita hanya melakukan publikasi, pemeriksaan tetap di pusat (Kejasaan Agung) buykan di daerah” kata Chandra Purnama kepada Transindonesia.co di Medan Kamis (27/3/2014).

Bahkan, Kasipenkum Kejatisu ini membantah telah memeriksa 8 orang saksi dalam kasus penyerobotan tanah aset PT KAI untuk dijadikan Mal Medan Center Poin (MPC) tersebut.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan pers di Jakarta menyebutkan, delapan orang saksi telah diperiksa pihak Kajaksaan di Medan. Delapan saksi itu yakni, A. Syamsuar, Masri Hasibuan, Sutrisno, Zulkarnaen Hasibuan, Suprayitno, M. Rizal, Hasri, S.B. Tambusal.

“8 orang Saksi diperiksa hari Senin (24/3/2014), di Kejatisu. Tanah yang saat ini telah dibangun Medan Center Point seharusnya diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemkot Medan dari PT KAI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung.(surya)

Share
Leave a comment