Ini Komentar SBY Terkait Kasus Satinah

satinah hadapi hukuman pancungAksi solidaritas untuk Satinah.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta seluruh rakyat Indonesia agar memahami penegakan hukum di luar negeri, khususnya yang terkait masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Indonesia tidak bisa mencampuri penegakan hukum dalam satu negara. Namun pemerintah Indonesia membantu agar warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri mendapat proses hukum yang adil.

“Masyarakat kita sulit membedakan WNI yang mengalami permasalahan di luar negeri karena kesalahannya atau bukan, misalnya yang tidak dapat hak-haknya atau yang disiksa. Di manapun kalau dianiaya seperti itu kita berikan bantuan, juga agar hukum ditegakkan. Yang terakhir di Hong Kong,” kata SBY saat memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Ia menanggapi ancaman hukuman mati terhadap TKI Satinah di Arab Saudi. Jika tidak mau dihukum mati maka Satinah harus membayar Rp25 miliar.

SBY menegaskan sangat mengerti jika masyarakat marah terkait kasus-kasus seperti Satinah. Namun kadang masyarakat tidak mengerti, jika dijatuhkan hukuman, seolah-olah para TKI tidak bersalah.

“Yang divonis hukuman mati itu rata-rata pembunuhan, pembunuhan disertai perampokan, narkoba berat. Itulah yang perlu dijelaskan ke masyarakat kita duduk permasalahannya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Satinah binti Jumadi, begitu nama lengkapnya, mendekam di penjara Al Gaseem, Arab Saudi, sejak 2009.

Statusnya adalah terpidana pembunuhan majikan perempuannya bernama Nura Al Gharib di wilayah Gaseem, Arab Saudi.

Dia juga divonis melakukan pencurian uang sebesar 37.970 riyal. Peristiwanya bulan Juni 2007. Atas perbuatannya itu, Satinah dijatuhi hukuman mati pada 2010.

Seharusnya Satinah divonis pada bulan Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga tiga kali yaitu Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013.

Menko Polhukum Djoko Suyanto mengemukakan hasil Ratas Rabu pagi menentapakan Presiden SBY akan mengirim surat lagi ke pemerintahan Arab Saudi terkait Satinah. Surat tersebut akan dikirim secepatnya supaya bisa ditanggapi pemerintah Arab Saudi.

“Ratas putuskan Presiden tulis surat kembali untuk kedua kalinya. Isinya, minta bantuan agar menunda tanggal pembayaran yang batas waktunya tanggal 3. Tanggal 3 itu bukan ekseskusi,” ujar di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Dia juga menjelaskan tim yang sudah bekerja selama ini mengurusi kasus Sutinah, terus bekerja dan akan segera berangkat ke Saudi untuk komunikasi dengen pemerintah Saudi dan membawa surat presiden.(sp/met)

Share