TRANSINDONESIA/CO, Jakarta : Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap DPO Terpidana asal Kejaksaan Negeri Dobo, bernama Jenny Kartio, di Jalan Dr. Soetomo, Ambon, Maluku, sekitar pukul 12.15 WIT.
“Jenny Kartio adalah direktris F.A. ROLEX, ditangkap karena kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung SMA Negeri 2 Jerol, Tahun Anggaran 2007 dengan kerugian negara sebesar Rp471 juta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuadi, di Jakarta, Selasa, (25/3//2014).
Menurut mantan Kejari Jakarta Selatan tersebut, Jenny Kartio ditangkap Jaksa, karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1111 K/Pid.Sus/2011 tanggal 14 Juli 2011.
“Terpidana harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan,” tandasnya.(amri)