Mau Kabur ke Surabaya, Mantan Pansek PN Bangil Ditangkap Kejaksaan

teroris aceh

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Satgas Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil dan Tim Kejari Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 10.30 menangkap DPO, mantan panitra sekertaris (Pansek) Pengadian Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Agus Waluyo Utomo SH MM.

“Penangkapan tersebut, berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor print-04/0.5.40/Fd.1/XI/2011 tanggal 23 Nopember 2011, dan nomor print-04a/0.5.40/Fd.1/XI/2011 tanggal 29 Januari 2013,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Sabtu, (22/3/2014).

Menurut Untung, tersangka Agus Waluyo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dana konsinyasi uang ganti rugi, pembebasan tanah, jalan tol Gempol-Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Akibat dari perbuatannya, diduga terjadi kebocoran defisit anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari total sebesar 17,6 miliar, ujarnya.

“Agus Waluyo diamankan di Jalan Sepinggan Baru II nomor 102, RT 34, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan,” kata Untung serya menyatakan, saat ini Agus Waluyo dalam penerbangan dibawa menuju Surabaya, tandasnya.(amri)

 

Share