Mantan Kepala Adhi Karya Bali Tersangka Korupsi

korupsi adhi karya

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp15 Miyar lebih, yang dilakukan mantan Kepala divisi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero), Ir. Wijaya Imam Santoso.

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali, Atas nama Ir. Wijaya Imam Santoso dengan sejumlah uang sekitar Rp15 miliar 3terus beranjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Menurut Untung, siang tadi, Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi yakni, Pimpinan Cabang PT. Bank Danamon Indonesia di Denpasar, Cabang Hayam Wuruk. Tapi ia tidak dapat hadir dan mewakilkannya ke Made, selaku Brain Service Manager PT. Danamon Indonesia, ujarnya.

Selain itu, I Gusti Ayu Ngurah Sri Andayani, kasir pada Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali. Jasrifan, karyawan Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali dan JB Wowok Birowo, selaku Kepala Proyek Kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali.

Lebih lanjut Untung mengungkapkan, pemeriksaan para saksi tersebut, dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali. Dan permeriksaan pada pokoknya mengenai mekanisme pemasukan dan pengeluaran uang proyek di PT Adhi Karya Bali.

“Saksi JB Wowok Birowo, diperiksa terkait pembuatan administrasi dan pertanggungjawabannya. Sedangkan Saksi I Gusti Ayu Ngurah Sri Andayani, diperiksa mengenai klaim-klaim pengeluaran uang yang diajukan oleh para karyawan di kantor Divisi Konstruksi VII Bali PT. Adhi Karya Bali (Persero),Tbk,” ungkapnya.

Mantan Kejari Jakarta Selatan ini menyatakan, dari hasil penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan PT. Adhi Karya Bali, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

“Tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan dengan menetapkan Ir. Wijaya Imam Santoso,Mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali (Persero), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 27 Februari 2014,” katanya.

Wijaya Imam Santoso diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT. Jasa Raharja Putra pada periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang diluar dari Rencana Kerja anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadinya sejumlah kurang lebih Rp15 miliar.

Tim penyidik yang berjumlah tujuh orang, telah menyusun rencana dan tahap-tahap pengumpulan bukti dalam pelaksanaan penyidikan.

“Dalam rangka percepatan proses penyidikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berlokasi di Propionsi Bali, dan pemeriksaannya dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Bali, tandasnya.(ams)

 

Share