Andi Mallarangeng Tak salahkan Wafid

andi alvian

 

TRANSINDONESIA.co. Jakarta : Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng tak mau menyalahkan Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Wafid Muharram, terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada dirinya.

Hal itu diucapkan Andi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, saat membackan eksepsi (nota keberatan)-nya  pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3/2014).

Dikatakannya, Wafid adalah seorang pekerja keras yang selalu mencari solusi dan berdedikasi tinggi sehingga dia mendapat kepercayaan terkait pengelolaan hal-hal yang bersifat teknis administrasi di kementerian.

Walaupun secara tidak langsung, Andi mengungkapkan peran Wafid terkait rangkaian dugaan korupsi proyek Hambalang.

Pertama, terkait pembentukan tim asistensi persiapan proyek Hambalang, Andi menyebut bahwa tim tersebut telah terbentuk sebelum dirinya menjabat Menpora dan dibentuk oleh Wafid Muharram.

Kemudian, tepat beberapa saat setelah dilantik menjadi menteri, Wafid berserta timnya (tim asistensi) memang menjelaskan kepadanya tentang proyek Hambalang yang nilainya mencapai Rp2,5 triliun.

Selanjutnya, Andi mengungkapkan terkait penetapan pemenang tender proyek Hambalang, bukanlah kewenangannya untuk menetapkan pemenang tender.

“Sewaktu Wafid melaporkan kepada saya, di kamar kerja saya pada akhir Nopember 2010, bahwa proses tender proyek Hambalang telah selesai dan semuanya telah berjalan sesuai prosedur yang ada. Maka, seingat saya tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang khusus,” kata mantan juru bicara Presiden SBY itu.

Selain itu, lanjut Andi, ketika itu Wafid tidak menyodorkan dokumen untuk ditandatangani. Demikian juga, terkait permohonan kontrak anggaram tahun jamak (multy years) proyek Hambalang, Andi menyebut bahwa yang menandatangani permohonan tersebut ke Kementerian Keuangan adalah Wafid Muharram.

Padahal, jelas dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan No.56/PMK 02/2010 dikatakan bahwa permohonan dana anggaran tahun jamak harus ditandatangani dua menteri, yaitu menteri pemohon (Menpora) dan menteri pemberi rekomendasi teknis (Menteri Pekerjaan Umum). Jika tidak ada tanda tangan kedua menteri ini, dana proyek tidak boleh dicairkan.

Sementara itu, terkait permintaan fee (komisi) sebesar 18 persen yang dalam surat dakwaan berasal dari Choel Mallarangeng, Andi menegaskan tidak mengetahui permintaan oleh adik kandungnya tersebut.

Bahkan, Andi menyebut tak pernah dilaporkan oleh Wafid mengenai permintaan fee tersebut.

“Kalau adik saya (Choel) memang meminta sesuatu, maka seharusnya Wafid melaporkan pada saya sebagai atasan atau bahkan langsung menolak. Tetapi, mengapa Wafid tidak pernah melapor kepada saya. Apakah ada salah pengertian di antara kami berdua? Apakah masih banyak hal yang belum sepenuhnya saya pahami? Mudah-mudahan, jawabannya bisa terungkap dalam persidangan ini,” ujar Andi.

Seperti diketahui, KPK memang belum menetapkan Wafid Muharram sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.(sp/fer)

Share