TRANSINDONESIA.co, Samarinda : Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur menangkap pasangan suami istri (pasutri) warga Malaysia, Mohammad Safrey bin Alpi alias Arsel, dan istrinya di Samarinda saat hendak menjual 1 kilogram sabu yang diselundupkan dari negaranya, Malaysia. BNN masih memburu oknum TNI AD bernama Andang yang berhasil kabur dengan membawa sekitar 300 gram sabu.
Kepada pers, Minggu (16/3/2014), Kepala BNN Provinsi Kaltim, Kombes Pol Agus Gatot Purwanto, mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (14/3/2014) saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan Tepian Sungai Mahakam di Jalan Gadjah Mada, Samarinda.
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama jaringan kepolisian internasional dan BNN Pusat. “Kami di BNN Provinsi Kaltim melakukan eksekusi dengan cara membututinya sejak masuk dari Sungai Nyamuk di Nunukan perbatasan Malaysia,” terang Agus.
Dijelaskan, Safrey bersama istrinya, dari daerah Keke, Kota Kinabalu, Malaysia, pada tanggal 10 Maret 2014 lalu masuk ke wilayah Indonesia. Safrey yang tidak mengantongi paspor itu berhasil lolos dalam pemeriksaan petugas dan menyeberangi Sungai Nyamuk di perbatasan Nunukan-Tawau Malaysia dengan menggunakan speedboat hingga akhirnya tiba di Tarakan.
“Di Tarakan, Safrey bertemu Yohanes Aswin dan Andang. Ketiganya menyeberang laut dan sungai ke Bulungan dan dari Bulungan menyewa mobil hingga tiba di Samarinda pada Rabu (12/3/2014),” tambah dia.
Di Samarinda, sambung Agus, mereka sempat menginap di Hotel Aston dan akhirnya pindah ke Hotel Mesra Internasional pada 13 Maret 2014. Berselang sehari kemudian, ketiganya berkomunikasi dengan calon pembeli dan menentukan tempat transaksi serah terima sabu di kawasan Tepian Sungai Mahakam di Jl Gadjah Mada, Samarinda.
Sekitar pukul 12.30 WITA pada hari Jumat (14/3/2014,Safrey, Yohanes Aswin berhasil ditangkap saat dan bertemu pembeli I Made B di kawasan tepian Sungai Mahakam. “Sementara Andang berhasil melarikan diri membawa sekitar 300 gram sabu,” ujar Agus.
Agus mengatakan, dari penelusuran ternyata Andang adalah anggota TNI AD berpangkat kopral yang telah desersi dari kesatuannya. “Dia kini berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Kepada penyidik, tersangka Safrey, Aswin dan I Made, mengaku sabu dari Malaysia berasal dari bandar narkoba lainnya di Malaysia yang dibeli dengan harga RM140.000 atau sekitar Rp510 juta per kg. Dijual di Samarinda karena di sini lebih mahal mencapai 2 kali lipatnya atau sekitar Rp1,2 miliar per kg.
“Mereka (ketiga tersangka) adalah jaringan internasional dan sudah terkoneksi dengan bandar narkoba lokal. Mereka 4 kali masuk Indonesia edarkan sabu,” tegas Agus.
Dalam kasus tersebut, petugas BNNP Kaltim menyita 14 paket sabu seberat total 624,2 gram, 1 timbangan digital, 1 bedel plastik pembungkus sabu, 7 unit ponsel, uang tunai Rp 950.000, 9 lembar mata uang asing ringgit, 1 unit mobil Avanza, kartu ATM dan juga identitas kewarganegaraan Malaysia.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 (2), pasal 112 (2), pasal 132 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka sementara berada di BNNP Kaltim,” tandas Agus.(pi/tan)