Mal Medan Center Point akan di Ubah Menjadi Perumahan Karyawan KAI

medan center point  Mal Medan Center Point yang berdiri diatas tanah milik PT.KAI akan menjadi perumahan karyawan.(istimewa)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Pasca penetapan Kejaksaan Agung (Kejagung), dua tersangka mantan Walikota Medan, Sumatera Utara, yakni Abdillah dan Rahudman Harahap, pengalihan aset PT KAI akan mengubah Mal Medan Center Point yang berdiri diatas lahannya menjadi perumahan karyawan KAI.

Kejagung menganggap, kedua mantan orang nomor satu Medan tersebut diduga mengalihkan hak atas tanah perusahaan Jawatan Kereta Api (saat ini PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.

Kuasa Hukum PT KAI, Savitri Kusumawardhani menyambut positif keputusan yang dikeluarkan Kejagung tersebut. Keputusan ini akan semakin mememperlihatkan siapa hak pemilik tanah ‘gang buntu’ yang kini sudah beralih fungsi menjadi Mal Medan Center Point.

“Hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI,” ungkap Savitri dalam keterangannya, Minggu (16/3/2014).

Savitri bersama KAI mengaku terus mengajukan bukti-bukti penyimpangan lain dari kepemilikan tanah tersebut kepada Kejagung. Langkah ini dilakukan agar memperlancar percepatan pengalihan hak kepemilikannya agar mendukung kegiatan KAI sebagai BUMN.

“Tanah yang saat ini telah dibangun Medan Center Point seharusnya diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemkot Medan dari PT KAI,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Aset PT KAI Edi Sukmoro menilai kualitas pengusutan yang dilakukan oleh para penyidik dinilainya semakin baik.

“Saya sangat percaya dengan kualitas-kualitas para hakim di MA sekarang, sehingga aset yang saat ini dikuasai pihak ketiga pasti  kembali  kepada negara dan dimanfaatkan oleh KAI untuk kemudahan transportasi masyarakat medan,” kata dia.(yan)

Share