Jaksa Agung Muda Jampidsus, R Widyo Pramono.(Transindonesia-ams)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk menghormati lembaga Kejaksaan yang telah melakukan penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan bus TransJakarta.
“Kalau Kejaksaan yang mengani terlebih dulu, ya Kejaksaan lah, hormati Kejaksaan. Kejaksaan juga punya kewenangan untuk menyidik,” ujar Widyo Pramono usai Sholat Jum’at di gedung Kejagung, Jakarta, (14/3/2014).
Menurutnya, bila nanti dalam prosesnya kasus tersebut diambil alih oleh KPK, silahkan saja, karena hal tersebut sudah diatur dalam MoU.
“Pokoknya apa yang dilakukan kejaksaan itu on the track, semuanya ada dasar hukumnya, semuanya ada aturan mainnya, yang harus kita lakukan secara proporsional dan profesional dan tidak cari-cari perkara, tidak mendzolimi orang misal yang tidak salah menjadi salah,” ungkapnya.
Seperti diwartakan di beberapa media kemarin, Ahok kecewa karena penanganan kasus dugaan mark up pengadaan Bus TransJakarta pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 jatuh ke pihak Kejagung.
“Makanya saya bilang saya lebih suka KPK yang tangani,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/2/2014) kemarin.
Sedangkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah memutuskan menyelidiki dugaan Mark Up tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/02/2014, tertanggal 26 Februari 2014.(ams)