TRANSINDONESIA.co, Medan : Kepolisian Resor Kota Medan gerebek sebuah rumah yang dijadikan home industri pembuatan kaset VCD porno di Jalan Garu, Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penggerebekan rumah tersebut berkat informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas.
Bahkan, kata dia, dari lokasi rumah tersebut, pihak berwajib berhasil mengamankan seorang tersangka BD alias Ayong (36), dan 500 keping VCD, satu Unit peralatan komputer, dan satu unit printer.
Sebanyak 22 buah kabel data, 21 unit CD room mesin pengkopi, dan satu bungkus plastik segel, serta dua unit induk pengadaan yang disita pihak berwajib untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB)
“Kemudian tersangka, BD diboyong petugas ke Mapolresta Medan untuk diperiksa,” kata Calvijn di Medan, Kamis (13/3/2014).
Dia menyebutkan, saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut, tersangka sedang kelihatan mengkopy atau “menggandakan” VCD porno permintaan dan pesanan pelanggan.
Calvijn juga menjelaskan, bahwa tersangka melakukan pekerjaan mencetak VCD porno tersebut, hampir tiga tahun lamanya.
“Barang ilegal tersebut juga dipasarkan hingga ke Pekanbaru, Palembang, Aceh dan beberapa daerah lainnya,” ujar mantan Kapolsekta Medan Baru.
Calvijn mengatakan, tersangka BD, dikenakan pasal 282 ayat 3 KUH Pidana, karena menjual kaset VCD porno tanpa izin dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.(sur)