AJI Wacanakan Bentuk Kode Perilaku Jurnalis

aji medanAji wacanakan bentuk kode prilaku jurnalis.(Transindonesia.co-don)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Medan : Tingkatkan profesionalisme jurnalis Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mensosialisasikan wacana pembentukan kode perilaku jurnalis. Dimana kode perilaku jurnalis ini akan dapat membantu jurnalis menjabarkan kode etik AJI dan kode etik Dewan Pers dengan baik.

Sosialisasi wacana kode etik jurnalis ini dilakukan di Hotel Grand Antares Medan, Jumat (14/3) diselenggarakan AJI Jakarta dan AJI Medan dengan pembicara Tim Penyusun Kode Perilaku AJI yang juga Koordinator Divisi Etik dan Pengembangan Organisasi AJI Indonesia, Willy Pramudya dan Pimpinan Redaksi (Pimred) Harian Medan Bisnis, Bersihar Lubis.

Dalam pemaparan Willy Pramudya, sejak AJI berdiri tahun 1994, belum memiliki kode perilaku jurnalis.

AJI hanya memiliki kode etik jurnalistik yang diperbarui dalam setiap kongres yang digelar setiap tiga tahun. Bahkan dalam kongres Bali tahun 2009, AJI memiliki 18 butir kode etik, kemudian kongres di Makasar tahun 2011, kode etik AJI bertambah menjadi 21.

“Namun hingga saat ini AJI belum memiliki pedoman perilaku,” katanya.

Pedoman perilaku, lanjut Willy, untuk memastikan jurnalis meliput berita seimparsial dan seobyektif mungkin, sesuai dengan prinsip-prinsip dan semangat jurnalisme dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan dewan pers.

“Jurnalis harus berusaha keras untuk menjaga standar etika jurnalistik tertinggi. Dan pada saat yang sama, perusahaan juga harus menciptakan kondisi kerja yang bisa mendorong jurnalisnya mematuhi kode etik, pedoman perilaku dan standar profesional pekerjaan jurnalistik,” ungkapnya.

Pimred Harian Medan Bisnis, Bersihar Lubis, jurnalis yang telah mengamalkan kode perilaku yang disusun AJI bagaikan seorang hakim yang mempunyai integritas teruji dan terpuji.

“Untuk diterapkan di Medan, kode perilaku yang berstandar tinggi hanya mungkin diamalkan oleh para jurnalis yang bekerja di perusahaan pers standar infrastruktur, seperti peraturan perusahaan dan tingkat gaji yang juga tidak kalah standarnya,” pungkas Bersihar.(don/sur)

Share