TRANSINDONESIA.co, Makassar : Sejumlah warga yang mengaku ahli waris Adi bin Sokna menyegel SMP 23 di Jalan Paccinang Raya Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Terkait aksi ini, Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menyatakan, penyelesaian masalah itu pernah dilakukan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Sulsel menyebutkan lahan tersebut tidak ada pemiliknya.
“Silakan mengajukan gugatan kembali. Karena kami juga punya putusan dari PTUN,” kata Ilham di Makassar, Rabu (12/3/2014)
Ilham menambahkan, Pemkot Makassar tidak mungkin melakukan pembayaran kepada pihak yang mengaku ahli waris. Lantaran dianggap banyak pihak yang mengklaim lahan tersebut.”Jangan sampai kami salah bayar. Kami juga sudah laporkan orang yang melakukan penyegelan itu,” terang Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu.
Penyegelan sekolah dilakukan ahli waris saat proses belajar mengajar tengah berlangsung. Akses pintu masuk sekolah disegel menggunakan batu hingga jalan menuju sekolah tidak bisa dilalui.
Kepastian Belajar
Mediasi yang kabarnya dilakukan di kantor pemerintah kota belum memberikan kabar baik. Para siswa pun harus mengurungkan niatnya mengikuti ujian semester yang sedianya digelar hari ini.
Sayyidah Salwa, siswi kelas 2 SMP 23 ini berharap persoalan yang menimpa tempanya menimbah ilmu itu dapat segera selesai. “Hari ini harusnya ujian Bahasa Inggris, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tapi sekolahnya disegel.” katanya saat menunggu kepastian mediasi yang sedang berlangsung.
Siswi ini meninginkan kejelasan dari pihak terkait dan tak ingin menerima janji palsu. “Saya mau tetap belajar. Kami butuh kepastian, bukan janji lagi,” tegas Sayyidah.(lp6/rul)