TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Anggota Komisi III DPR Ruhut Poltak Sitompul, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/3/2014). Ruhut bakal menjadi saksi dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2014).
Bersama Ruhut, komisi memanggil tiga pekerja swasta dan seorang mahasiswa. Mereka adalah Dadiono, Pandi, Saiful Bahri, dan Yano Kuswadi.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU,” jelasnya.
Menurut Priharsa, pemanggilan mereka kali ini guna melengkapi pemberkasan tersangka AU. Ruhut dipanggil untuk kedua kalinya. Sebelumnya, mantan tim sukses Anas itu juga sempat dipanggil dalam penyidikan kasus yang sama.(mtv/fer)