TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita rumah mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Jalan Selat Makassar C9/22 Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset Tanah dan bangunan di Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jaktim,” kata Juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (7/3/2014).
Menurut Johan, rumah Anas itu disita karena ditengarai bagian dari kejahatan tindak pidana pencucian uang.
Selain rumah Anas di Duren Sawit, KPK juga menyita dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina A. Dia adalah anak Attabik Ali.(fer)