Kopertis Wilayah I Sumut Berhentikan Rektor Univa LB

univa Rektor Univa LB, Drs Bukhari Iskandar MM.(kabar alwashliyah)

 


TRANSINDONESIA.co,  Rantauprapat : Pihak Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh,  merekomendasikan untuk memberhentikan Rektor Universitas Alwashliyah (Univa) Labuhanbatu (LB), Sumatera Utara yang rangkap jabatan sebagai PNS Dinas Pendidikan LB.

“Pimpinan Yayasan Universitas Alwasliyah Labuhanbatu segera memberhentikan Dosen tetap dan Rektor Drs Bukhari Iskandar MM yang berstatus PNS karena bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Surat Edaran Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor:2705/D/T/1998 tanggal 2 September 1998,” kata Kordinator Kopertis Wilayah I Sumut-NAD, Dian Armanto melalui surat Nomor: 018/K1.2.1/KI/2014 tanggal 19 Februari 2014, atas laporan salah satu dosen pengajar.

Drs Karim MA, dosen yang melaporkan persoalan itu mengatakan, larangan  rangkap jabatan bagi PNS menjabat sebagai dosen tetap dan Pimpinan Universitas sejak beberapa tahun belakangan telah menimbulkan kekhawatiran dikalangan mahasiswa.

Dikhawatirkan pejabat pimpinan Universitas tidak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan akademik dan administrasi mahasiswa yang ditandatangani pejabat tersebut bakal cacat hukum.

“Ada kekhawatiran setelah berlakunya larangan tersebut kalau ijazah mahasiswa nantinya cacat hukum,” kata Karim di Rantauprapat, Rabu (5/3/2014).

Trans Global

Terpisah Gostan Ritonga salah satu mahasiswa fakultas teknik Univa Labuhanbatu yang sedang menyusun skripsi juga mengungkapkan, dirinya berharap pihak terkait dapat segera melaksanakan aturan tersebut, sebab, adanya aturan larangan PNS rangkap jabatan sangat meresahkan mereka sebagai mahasiswa.

“Ya kita tidak mau jika ijazah kita dibilang cacat hukum, sehingga harapanya semoga polemik ini segera berakhir,” kata Gostan.

Muhammad Sanusi Nasution, Ketua Ikatan Pelajar Alwasliyah yang juga menimba ilmu di Universitas tersebut menyatakan hal yang sama, jika saja pihak Yayasan tidak menegakan aturan yang disampaikan pihak Kopertis tersebut tentunya akan mempunyai konsukeunsi  buruk bagi para mahasiswa karena ijazah mereka cacat hukum, sehingga selain mendesak agar yayasan segera bertindak, dirinya juga berharap kepada para PNS yang rangkap jabatan di universitas tersebut segera mengundurkan diri demi nama baik dan status hukum ijazah para mahasiswa.

Sementara itu Ketua Majelis Konsolidasi dan Kaderisasi Pengurus Daerah (PD) Alwashliyah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Zaki SAg,SH mengaku, turut prihatin atas persoalan tersebut. Sebab diakuinya saat ini persoalan itu tengah menimbulkan gejolak ditubuh “Kita khawatir bagaimana nasib ijazah mahasiswa, dan kita tidak ingin kejadian 6 tahun lalu terulang, karena mahasiswa marah hingga pimpinan universitas hingga yayasan berurusan dengan pihak berwajib,” kata alumnus Univa tersebut.

Sementara Drs H Bukhari Iskandar MM, Rektor Univa Labuhanbatu ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (5/3/2014), terkait rangkap jabatan dirinya dan sejumlah dosen serta pejabat lainya di Universitas tersebut.

“Saya masih di Padang.” ujar Bukhar melalui pesan singkatnya.(ikaberita.com/bus/don)

Share