TRANSINDONESIA.co, Jakarta : PT Asian Agri Grup (AAG) lakukan pembayaran dengan cara cicialn Rp200 miliar sisa denda pajak atas putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012.
“Ke 14, perusahaan yang tergabung dalam PT. Asian Agri Group telah melaksanakan pembayaran cicilan pertamanya sebesar Rp200 miliar rupiah kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurut Untung, dana sebesar Rp200 miliar tersebut telah masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan selanjutnya bendahara penerima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menyetorkannya ke kas Negara sebagaimana tercatat dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
“Pembayaran tersebut merupakan pembayaran cicilan pertama dari sisa cicilan denda sebesar sebesar Rp1.797 triliun,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kejari Jakarta Selatan ini menyatakan, sebagaimana diinformasikan sebelumnya, PT. AAG diwajibkan membayar denda sebagaimana termuat dalam isi Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239.K/PID.SUS/2012, tanggal 18 Desember 2012, Atas nama Terpidana Suwir Laut Alias Liu Che Sui Alias Atak sebesar Rp2.516.955.391.304, jelasnya.
“Untuk memenuhi pembayaran yang tidak sedikit tersebut, serta pertimbangan selain proses penegakan hukum yang mengedepankan asas kepastian dan keadilan, juga harus memperhatikan asas kemanfaatannya (nasib perusahaan, karyawan, petani sawit dan perkebunannya),” ungkap Untung sambil melanjutkan, maka keinginan Asian Agri Group untuk mencicil pembayaran denda akhirnya dipenuhi.
“Akhirnya, pada pembayaran pertama dibayarkan sebesar Rp719.955.391.304,- (tanggal 28 Januari 2014 telah disetor ke Kas Negara) dan sisanya Rp.1797.000.000.000,- akan dicicil hingga lunas dengan setoran sebesar Rp200 miliar perbulannya,” tandasnya.(ams)