TRANSINDONESIA.co, Kuala Lumpur : Sebuah kapal nelayan Indonesia bersama seorang tekong dan tujuh awaknya ditahan Agensi Maritim Malaysia (APMM) setelah didapati masuk ke wilayah perairan Malaysia pada jarak 66 km dari Barat Pulau Pangkor.
Semua nelayan yang berusia antara 16 hingga 46 tahun itu tidak memiliki dokumen pengenalan diri yang sah.
Mereka ditahan pada Sabtu (1/3) bersama hasil tangkapan ikan sebanyak sekitar 300 kg, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Minggu (2/3).
Kepala Maritim Daerah 3 Lumut Kapten Maritim Abdul Razak Johan mengatakan kapal maritim Malaysia KM Nyalau yang berpatroli di perairan itu berhasil mencegat sebuah kapal nelayan asing melakukan aktivitas menangkap ikan.
“Hasil pemeriksaan mendapati kapal itu berasal dari Kabupaten Batu Bara Kecamatan, Medan. Dan ada seorang tekong serta tujuh awak Indonesia tanpa dokumen pengenalan diri yang sah,” katanya.
Abdul Razak mengatakan siasatan awal mendapati kapal itu berangkat menangkap ikan pada Selasa (25/2) dan ketika ditahan tekongnya beralasan tidak tahu kapalnya sudah memasuki wilayah perairan Malaysia.
“Kapal beserta semua nelayan itu kemudian dibawa ke dermaga Pabean Kampung Acheh untuk tindakan selanjutnya.(ant/fen)