TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Rencana pemakzulan Wakil Presiden Boediono oleh anggota Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Chandra Tirta Wijaya, dinilai tidak didasari realitas hukum.
“Pemakzulan ini enggak didasari oleh satu realitas hukum,” kata pengamat ekonomi Faisal Basri dalam diskusi di Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Menurut Faisal, berdasarkan Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebuah kebijakan tidak bisa dikriminalisasi. Setiap pejabat yang mendapatkan kewenangan untuk memutus yang di mana kewenangan datangnya dari Undang-Undang, maka tidak bisa dihukum.
Pemakzulan, kata Faisal, bisa dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang. Dalam kasus pengucuran dana talangan Bank Century, Faisal berpendapat tidak ada Undang-Undang yang dilanggar.
“Seluruh keputusan Bank Indonesia, bukan Pak Boediono pribadi. Tapi berdasarkan aturan hukum,” kata Faisal.
Faisal berpendapat ada proses politik yang kacau di partai politik yang mengusulkan agar Boediono dimakzulkan. Terlebih, ada perbedaan pendapat terkait wacana pemakzulan oleh pejabat di internal partai. Sebaiknya, usul Faisal, partai tersebut menyelesaikan perbedaan di dalam partai ya terlebih danulu.
“Ini satu proses politik yang landasannya sangat rapuh,” tutup Faisal.
Rencana pemakzulan Boediono muncul dari mulut anggota Timwas Century dari Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya lantaran Boediono sudah dua kali mangkir panggilan oleh timwas.
Chandra akan mendorong pemakzulan Boediono apabila mantan Gubernur Bank Indonesia itu tidak memenuhi panggilan Timwas untuk ketiga kalinya.(bs/met)