Wali Kota Kupang Dilaporkan ke Komnas HAM

 Walikota KupangWali Kota Kupang, NTT, Jonas Salean.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Kupang : Seorang warga Lasiana, Kota Kupang, Yance TH Mesah, melaporkan Wali Kota Kupang, Jonas Salean ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI di Jakarta, Jumat, (7/2/2014), terkait keberadan pabrik ready mix PT Sinar Bangunan Mandiri di Jalan Prof. Dr Herman Johanes, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Yance menjelaskan, keberadaan pabrik tersebut didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lokasi namun, pemerintah kota mengeluarkan Tanda Daftar Industri (TDI), dan Izin Usaha Industri (IUI).

Lebih lanjut Yance mengatakan, hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI no. 41/M-IND/PER//2008, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri.

Ia menambahkan, “Pabrik itu didirikan pada kawasan pendidikan dan pemukiman yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang Tata Ruang. Dasar inilah yang menjadi laporan Wali Kota Kupang Jonas Salean ke Komnas HAM RI,” jelas Yance di Kupang, Jumat, (21/2/2014) dikutip dari SP..

Yance juga mengemukakan, pabrik ready mix didirikan pada tahun 2007 dan beroperasi pada pertengahan tahun 2008 mempunyai nilai investasi Rp 10 miliar yang diketahui dari Tanda Daftar Industri Nomor: 002/BPPT.510/13/TDI/01/2012. Tetapi, berdasarkan pengamatan sejumlah pihak diduga investasi pabrik itu melebihi Rp10 miliar yang dikategorikan industri besar.

Ditambahkan Yance, pihak Pemkot Kupang menyatakan, pabrik tersebut dikategorikan industri kecil dan dengan demikian pemkot bisa dikatakan tidak paham Undang-Undang Perindustrian. Padahal, pada tahun 2009 Pemkot Kupang semasa kepemimpinan Daniel Adoe telah dua kali mengeluarkan surat teguran kepada PT Sinar Bangunan Mandiri Marcel Fanggida yang disebabkan pabrik tersebut didirikan di lokasi pendidikan dan pemukiman yang seharusnya menurut tata ruang kota kawasan industri berada di Tenau-Bolok Kota Kupang, tegasnya.

Namun, Yonas Salean sebagai Wali Kota Kupang yang baru menyatakan pabrik itu sesuai dengan peruntukan wilayah berdasarkan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Walikota Kupang No: Ekbang.644/057/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 yang intinya menolak permintaan warga Kelurahan Lasiana RT 031/ RT 034 untuk menutup pabrik tersebut dengan alasan bahwa lokasi pabrik sudah tepat dan tidak masalah.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum surat pemberitahuan itu dikeluarkan oleh Wali Kota Jonas Salean, dibentuklah tim yang diketuai Plt, Sekkot Kupang, Thomas Ga untuk melakukan investigasi terhadap masyarakat RT031 /RT 034. Namun, menurut pengakuan Yance, pemkot tidak melakukan investigasi justru mengintimidasi dengan menakut-nakuti masyarakat yang akan melaporkan warga ke polisi karena telah memalsukan tanda tangan yang menolak keberadaan pabrik. Berdasar intimidasi itu dan dampak polusi yang ditimbulkan pabrik tersebut maka Yance memberanikan diri melaporkan Wali Kota Kupang ke Komnas HAM.

Saat melaporkan ke Komnas HAM, Yance didampingi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal NTT, Sarah Lerik Mboeik dan diterima oleh Anggota Komisioner Nurcholis dan tiga orang stafnya. Komnas HAM menjadwalkan akan datang ke Kupang pada tanggal 10 Maret 2014 untuk melakukan investigasi terhadap laporan itu.

Ketika dikonfirmasi terkait pengaduan ke Komnas HAM, Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan instansi teknis untuk segera terjun kelokasi sebelum Tim dari Komnas HAM melakukan investigasi.

“Saya akan memanggil instansi teknis dan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan keberadaan pabrik tersebut. Jika benar tidak memiliki izin maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk perkembangan selanjutnya saya akan menyampaikan kepada media,” kata Bernadus Benu.(sp/kil)

 

 

Share
Leave a comment