Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati di Jebloskan ke Penjara

Ucok Harahap dijebloskan Ucok Harahap (kiri).(TransIndonesia.co-ams)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap (42), dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/2/2014).

Ucok ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana anggaran saat menjadi Camat Kramat Jati, Jakarta Timur periode 2009 hingga semester awal 2013.

“Pada hari ini kami dalam proses penyidikan. Tim penyidik Kejari Jakarta Timur mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ucok Bangsawan Harahap, mantan Camat Kramat Jati dan sekarang Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Silvia Desty Rosalina, Jumat (14/2/2014).

Silvia mengungkap, saat menjadi Camat Kramat Jati, Ucok diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong anggaran sebesar 30 persen dari sejumlah kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Kramat Jati. Setidaknya, Ucok memotong sebanyak 60 mata kegiatan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Berdasar penghitungan sementara, tindak korupsi yang dilakukan Ucok telah merugikan negara sebanyak sekitar Rp673 juta.

“Tindak pidana korupsi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Kramat Jati periode 2009 hingga semester awal 2013. Perhitungan sementara sebesar Rp630 juta,” kata Silvia.

Diduga terdapat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini dengan jumlah nominal yang lebih besar. Silvia mengatakan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Setelah menjalani pemeriksaan, dengan menggunakan mobil tahanan, Ucok langsung dibawa dan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ucok ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas kasusnya ke pengadilan.

Atas perbuatannya, Ucok dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(ams)

Share
Leave a comment