Transaksi Keuangan Pejabat Bea Cukai Riau Diselidiki

Bea dan Cukai Riau

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyelidiki transaksi keuangan milik Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat, Langen Projo.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Langen Projo sebagai tersangka kasus dugaaan menerima suap dari seorang importir bernama Hery Liwoto.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, penyelidikan dilakukan guna mencari tahu apakah ada upaya pencucian uang yang dilakukan dengan cara mengalihkan aliran dana dari Hery ke dalam bentuk properti.

“Ini kami lagi mencari aliran dana yang beralih ke properti. Kami sudah cek di beberapa tempat, tapi kan pinter. Rumah ditempati tapi bukan atas namanya, dicek di developer tidak ada,” kata Arief saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Areif menjelaskan, penyelidikan terhadap aset properti Langen dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pembelian properti yang diduga dari hasil suap pada kasus serupa.

Sebelumnya, dalam kasus kepabeanan yang menjerat pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, penyidik menemukan berkas pembelian kondominium hotel di kawasan Seminyak, Bali.

Arief menghimbau kepada para pengusaha penyedia barang dan jasa agar dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Jadi kalau ada PNS beli rumah di sebuah kompleks maka developer harus lapor,” kata Arief.

Terungkapnya kasus suap yang melibatkan Langen Projo bermula dari keluhan masyarakat terkait masuknya gula ilegal dari Entikong, Kalimantan Barat. Selanjutnya  tim penyidik Bareskrim Polri diturunkan. Saat itu, kepolisian tidak bisa menangkap para pelakunya karena bukan bagian dari ranah kepolisian.

Kepolisian melakukan penyelidikan dan mulai mengumpulkan informasi terkait ketidakberesan dalam masuknya barang-barang ilegal di Entikong. Polisi kemudian meminta bantuan PPATK.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK kepada kepolisian, ada 13 transaksi mencurigakan pegawai Bea dan Cukai. Di antaranya Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan DJBC Entikong dari pemilik perusahaan impor atau ekspedisi PT Kencana Lestari, Hery Liwoto. Hery diduga sebagai pihak yang memberi suap motor-motor Harley kepada Langen.

Syafruddin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau terkait kasus korupsi lain yang kini disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Sanggau. Untuk itu, Mabes Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kejaksaan yang berada di Kalimantan Barat.(yan/ful)

 

Share
Leave a comment