Tenaga Honorer K2 Tak Lulus Dimungkinkan Jadi Pegawai Pemerintah

PNS

 

TRANSINDONESIA.co, Serang :  Tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki peluang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kalau ketentuan dan peraturannya ada, maka opsi pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PPPK bisa saja dilakukan. Namun, hingga saat ini kami dari Pemprov Banten masih menunggu kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kem-PAN dan RB). Keputusan pemerintah pusat nanti seperti apa, kita tunggu saja,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi, di Serang, Senin (17/2/2014).

Muhadi menyatakan, saat ini Pemprov Banten belum mengetahui berapa jumlah tenaga honorer K2 yang lulus tes CPNS.

Dikatakan Muhadi bahwa pihaknya hanya diberitahukan pengumuman hasil tes CPNS untuk tenaga honorer K2 akan dilaksanakan serentak pada 5 Februari lalu. Namun, pengumuman terus mundur dan sekarang sudah dipublikasikan namun dilaksanakan secara bertahap.

Sebelumnya, sejumlah tenaga honorer di Pemprov Banten meminta Pemprov Banten dua opsi jika ada yang tidak lulus dalan CPNS honorer K2, maka kembali mengacu pada pemberkasan honorer K1 dan diakomodasi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang sudah diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan berita yang dilansir situs internet milik Kem-PAN dan RB yakni www.menpan.go.id dijelaskan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2013 Jumat (14/2/2014) lalu mengumumkan kelulusan tenaga honorer K2 dari yang mengikuti seleksi di 83 pemerintah daerah yang tersebar di lima provinsi, dan dua kabupaten di NTB dan tiga kabupaten/kota di Sumatera Utara. Lima provinsi dimaksud adalah Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kem-PAN dan RB, Herman Suryatman mengungkapkan, untuk Sumatera Barat terdiri dari 20 pemda, meliputi satu Pemprov Sumbar, tujuh pemkot, dan 12 kabupaten. Sedangkan Jambi, terdiri atas 12 pemda, meliputi Pemprov Jambi, sembila kabupaten, dan dua pemerintah kota.

Adapun Sumatera Selatan, meliputi 16 pemda, terdiri atas Pemprov Sumsel, empat pemkot, dan 11 kabupaten. Sementara honorer K2 yang diumumkan dari Lampung, meliputi 15 pemda, yakni Pemprov Lampung, dua kota dan 12 kabupaten. Pengumuman juga dilakukan untuk K2 Sulawesi Utara, yang meliputi 15 pemda, yakni Pemprov Sulut, empat pemkot, dan 10 kabupaten.

Selain kelima provinsi tersebut, ada 2 pemda di NTB, yakni kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Bima, serta tiga dari Sumatera Utara, yakni Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kota Merdan, dan Kota Siantar.

Sebelumnya sejak 7 Februari 2014, Panselnas telah mengumumkan 16 kementerian/lembaga, dan 10 provinsi. Kesepuluh provinsi itu adalah Jawa Tengah, DIY, DKI Jakarta, Babel, Bengkulu, Kalsel, Kepri, Gorontalo, Bali, dan Jawa Barat.(sp/her)

 

 

Share
Leave a comment