Penambang Liar Kalsel Akan di Jerat Pencucian Uang

batu bara  Pertambangan batu bara di Kalsel.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta :  Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terapkan delik pencucian uang pada kasus pertambangan tanpa izin yang terjadi Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Sebelumnya, kasus serupa hanya dikenakan pasal yang diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Biar jera dan tidak mengulang lagi kejahatan serupa maka kini kita kenakan pasal pencucian uang. Kita telusuri semua asetnya bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk kemudian nanti kita sita,” kata Kapolda Kalsel Brigjen Machfud Arifin dikutip dari beritasatu.com Selasa (25/2/2014).

Tersangka yang ketiban “apes” itu adalah SGT yang mengelola pertambangan liar batubara di areal perkebunan HGU PT Indoraya di Desa Kintap.

“Ada uang senilai Rp 57,9 miliar yang telah kita sita. Uang itu kita duga dia kumpulkan dari usaha pertambangan tanpa izin selama 11 bulan yakni September 2012 hingga Juli 2013,” tambahnya.

Kasus ini disidik berdasarkan laporan nomer LP/79/VII/2013/Kalsel/Ditreskrimsus pada 24 Juli 2013.

Uang miliaran rupiah itu disimpan dalam lima rekening di Bank Mandiri atas nama SGT, CV Rahmah, Sarfiant, Taufikurahman, dan Tri Ermawati.

“Juga masih ada aset-aset lain yang kita sita. Pesan kita adalah jangan rugikan negara dengan menambang tanpa izin. Kita juga akan kenakan pasal pencucian pada bandar narkoba yang kita tangkap dan kita sudah berkoordanasi dengan jaksa,” sambungnya.

Barang bukti lain yang disita polisi dalam kasus ini, antara lain, mobil Robicon, Hilux, Nissan Navara, Fortuner, dan X-Over. Juga ada lima dump truck dan tiga excavator.(bs/yan)

 

 

 

Share
Leave a comment