Pembuangan Pasien Miskin, Pejabat RSU Bandarlampung Diduga Terlibat

Pasien MiskinSuparman pesien miskin (digendong) dibuang pihak RSU DT Bandarlampung, ditemukan wartawan tergeletak disalahsatu pos.

 

TRANSINDONESIA.co, Bandarlampung : Pejabat Rumah Sakit Umum Dadi Tjokrodipo (RSU DT) Bandarlampung, diduga terlibat pembuangan pesien miskin Suparman (64), setelah Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Senin, mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami keterangan para tersangka, termasuk siapa yang telah menyuruh mereka membuang pasien tersebut.

Kompol Dery menyatakan berkaitan dengan keterlibatan pejabat rumah sakit milik Pemkot Bandarlampung itu, sejauh ini pihaknya akan mendalami keterangan dari saksi dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.

“Kami masih terus mendalami dan menyesuaikan keterangan dari para tersangka dan saksi-saksi,” katanya lagi.

Terkait sejumlah nama yang diduga terlah menyuruh tersangka untuk membuang Suparman, Kompol Dery mengungkapkan sejauh ini masih dalam pendalaman dan masih memerlukan keterangan maupun bukti yang memperkuat hal tersebut.

Polresta Bandarlampung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembuangan pasien yang dilakukan RSU DT Bandarlampung, yaitu sopir ambulans Muhaimin, Andi Karyadi perawat di bagian rawat inap, dua orang bagian sanitasi Andi dan Andika, Adi petugas kebersihan, serta Rudi seorang juru parkir.(ant/hen)

 

Share
Leave a comment