Nunggu si ‘Ratu Mariyuana’ Corby Bebas, Puluhan Media Australia Tongkrongi LP Krobokan

Corby menanti pembebasan

 

TRANSINDONESIA.co, Bali : Corby kini jadi sorotan media lagi atas pembebasan bersyaratnya. Wartawan dari berbagai media asing berkumpul di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan  Denpasar, Kamis (6/2/2014) untuk menanti turunnya surat pembebasan bersyarat terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby dari Kementerian Hukum dan HAM .

Meskipun belum ada kepastian kapan surat dari Kementerian Hukum dan HAM itu turun, sejumlah media asing, khususnya dari Australia, sudah menunggu sejak awal pekan ini.

Beberapa stasiun televisi Australia seperti Channel 7, Channel 9, dan Channel 10, sudah menyiapkan peralatan di depan Lapas Kerobokan. Persiapan untuk siaran langsung dari Bali pun sudah matang.

Kabar yang beredar menyebutkan sejumlah media Australia sedang berusaha melakukan negosiasi untuk mendapatkan wawancara eksklusif dengan bayaran sekitar 3 juta dollar AS.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar, Farid Djunaedi, yang ditemui mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat oembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM

“Saya masih belum tahu kapan akan dibebaskan karena surat pembebasan bersyarat masih belum saya terima, dan menurut saya masih diproses di sana” ungkapnya kepada Kompas.com.

Sebelumnya, Rabu (5/2/2014), Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan Corby bakal mendapatkan pembebasan bersyarat. Amir mengungkapkan pembebasan bersyarat untuk Corby akan diterbitkan sebelum pekan ini berakhir.

“Dia akan memperoleh itu. Baru saya akan rampungkan karena tidak ada perlakuan khusus untuk siapa pun juga,” kata Amir, saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (5/2/2014).

Corby menjadi sorotan media Australia sejak dia ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 2004, karena kedapatan membawa mariyuana seberat 4,1 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Corby.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi pada Corby melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012 pada sehingga perempuan Australia mendapat pengurangan hukuman menjadi 15 tahun. Dalam kurun waktu 2006-2011, Corby juga pernah mendapatkan remisi sebesar 25 bulan.(lp6/oki)

 

Share
Leave a comment