Merampok di Jakarta, Kirim ke Kampung Halaman

Rampok

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Dua dari tujuh perampok spesialis bank yang menggunakan sepeda motor meringkuk di tahanan Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2014).

YP alias Y dan KLD bin HI  digiring polisi setelah merampok ibu rumah tangga Rp48 juta seusai mengambil uang dari salah satu bank BPR di Jalan Raya Kresek depan Klinik Mian Medika Cicaringin Desa Saga Kec Balai Raja Tangerang, Kamis (23/1/2014).

Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Priyo Utomo mengatakan,  pengakuan dua tersangka  melakukan pemerampokan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dikampung halaman.

“Tersangka ini banyak hutang dikampung, dan uang hasil rampokan mereka kirim ke keluarga mereka yang ada disana,” kata Priyo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Tersangka, katanya, menafkahi keluarganya dengan uang hasil rampokan tersebut diperkuat  dengan adanya bukti transfer Bank BRI pada keluarganya yang berada di Lampung Selatan.

“Tersangka mengirim uang sekitar Rp2 juta, sehingga kita sita sebagai barang bukti. Hasil kejahatan tersebut dikirim ke kampung halamannya di Lampung Selatan.,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, terungkapnya kasus tersebut setelah korban melaporkan ke polisi  pada Jumat  24 Januari 2014 lalu, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Modus pelaku berboncengan naik sepeda motor, saat laju kenderaan korban pelan, tersangka langsung memepet motor korban dan langsung merampas tas warna coklat milik korban, berisi Rp48 juta Rupiah yang baru saja dari bank,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, aksi tersebut juga dilakukan berasama-sama lima teman lainnya yakni TN, BYG, JR, A, dan Z

“Lima tesangka lainnya masih DP,  semua memiliki peran masing-masing,” paparnya.

Dari keduan tersangka polisi menyita 3 unit HP, 1 lembar bukti tranfer senilai Rp 2 juta,  1 buah buku kartu kredit, dan uang tunai senilai Rp500 ribu

“Atas perbuatan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan dengan pemberatan,” pungkasnya.(dan)

 

Share
Leave a comment