Mantan Dirjen Kebudayaan dan Pariwisata Ditangkap

mantan dirjen meringkuk

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,  berhasil menangkap DPO bernama WJ Pranoto (72 Tahun), pada Sabtu, (8/2/2014) sekitar Pukul 09.30 WIB.

Pria kelahiran pada 24 Agustus 1941 ini, adalah Komisaris Utama PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko. Pranoto juga mantan Direktur Jendral (Dirjen), di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata.

Pranoto jadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 566 K/Pid.Sus/2007 pada 14 Februari 2008.

“Pranoto dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dalam uang pembayaran atau konpensasi pelepasan hak hunian atas hak menempati bangunan mess pariwisata, di Jalan Prapanca Raya No. 97, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2001 lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi SH M.Hum dalam siaran persnya yang diterima TransIndonesia.co, di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Karena ulah Pranoto tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1 Milyar. Dan dia di ganjar pidana penjara selama 1 tahun, pungkasnya.(ams)

 

 

 

Share
Leave a comment