Lurah Kayu Putih Dijebloskan ke Penjara

Lurah wanitaLurah Kayu Putih, Rosidah Sri Buntari

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menahan Lurah Kayu Putih, Jakarta Timur, Rosidah Sri Buntari, dalam kasus dugaan menyelewengkan uang APBD tahun 2014, sebesar Rp600 juta.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Jaktim, Rosida langsung digelandang menuju mobil tahanan. Dan selanjutnya ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Hari ini, pertama kali ia kami panggil diperiksa sebagai tersangka. Kami berpendapat perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kasie Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina di kantornya, Jumat (7/2/2014).

Lebih lanjut Silvia menyatakan, status tersangka sudah ditetapkan sejak dua bulan lalu. Karena tersangka diduga melakukan pidana dengan pengadaan dan jasa fiktif di Kelurahan Kayu Putih pada anggaran 2012, dengan kerugian negara mencapai Rp600 juta.(ams)

Share
Leave a comment