Lawan Golput dengan Datang ke TPS

rasyid abdullahAbdullah Rasyid bersama masyarakat.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Pemilihan Umum 2014 tinggal menghitung hari, pada Pemilu 2009 lalu jumlah masyarakat tidak menggunakan hak pilih (golput) mencapai 30 persen merupakan angka tertinggi sehingga kampanye anti harus golput gencar dilakukan dan melawannya dengan memberikan hak suara ke TPS (tempat pemungutan suara).

Halnya, calon anggota DPR RI Abdullah Rasyid mengatakan, besarnya ancaman golput karena tidak sepenuhnya informasi tentang Pemilu dan pentingnya Pemilu sampai kepada masyarakat.

“Sehingga partai politik maupun caleg harus memberikan informasi yang mencerdaskan, atau menggelar voter education, sehingga masyarakat mau memberikan suaranya dengan datang ke tempat pemungutan suara. Lawan golput dengan datang ke TPS untuk memberikan suara, ini yang terbaik untuk bansga kita ke depan,” kata Rasyid dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Menurut caleg daerah pemilihan Sumatera Utara I itu, masyarakat apatis terhadap Pemilu 2014 karena adanya pemberitaan yang tidak berimbang terkait kinerja anggota dewan selama ini.

Dikatakannya, banyak sorotan tentang hal negatif  dan kasus-kasus yang membelit wakil rakyat seperti korupsi, konspirasi dengan pengusaha hitam bahkan sampai pornografi dan berbuat maksiat dengan melakukan permainan seks terhadap wanita cantik atau artis.

“Kesannya, seluruh anggota dewan jelek. Padahal dari 560 anggota DPR RI, mungkin tidak sampai 10 persen yang jelek atau terlibat korupsi dan lain-lainnya itu. Masih ada 90 persen yang baik,” nilainya.

Aktivis pemuda Sumatera Utara ini yang mantan Ketua Umum DPP BM PAN ini meminta ketegasan dari pemerintah, terutama lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar pemberitaan berimbang dan adil.

“Sehingga pencapaian pemilu nanti benar-benar dapat menekan angka golput. Dan wakil rakyat yang menjadi pilihan juga benar-benar memiliki kredibel serta menjalankan amanah rakyat,” tuturnya.

Karena itu kata Rasyid, dirinya sangat sejalan dengan penegasan KPU bahwa para pihak yang mengkampanyekan golput bisa dipidana, sesuai Pasal 292 dan Pasal 308 UU 8/2012, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Karena orang yang menyarankan golput itu adalah orang yang anti demokrasi. Karena itu kita mendukung dihukum,” tambahnya.

Dimana dalam pemilu yang sudah diatur dalam UUD, rakyat Indonesia sudah sepakat untuk memilih sistem demokrasi yang diterapkan di negeri ini dan masyarakat Indonesia harus mengikutinya.

“Mari kita semua memiliki kewajiban dalam bagian dari partisipasi masyarakat dengan sistem yang berjalan di negeri kita untuk memberikan hak suara pada Pemilu April mendatang,” ucapnya.(yan)

Share
Leave a comment