Komplotan Tiga Janda Pencuri di ITC Mangga Dua di Tangkap

Komplotan janda mencuri

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Komplotan tga janda pencuri ditangkap polisi usai melakukan aksinya di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.

Mereka mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian. Sindikat janda pencuri yang terdiri dari Kartika, Mira, dan Isnainah itu melaksanakan aksinya di ITC Mangga Dua pada Sabtu (15/2/2014) siang.

Modus yang mereka gunakan adalah dengan memepet korban. Ketika target lengah, mereka merampas tas korban. Kemudian, mengoper hasil rampasannya dari satu pelaku ke pelaku lainnya yang berada di sekeliling korban.

Kapolsek Pademangan, Komisaris Polisi Andri Ananta, mengatakan sindikat ini biasa beraksi pada Sabtu dan Minggu dengan target lokasi pusat perbelanjaan. Mereka pun mengaku sudah delapan kali melakukan aksi pencurian.

Andri menambahkan ketiga janda ini biasa berpenampilan necis dalam aksinya agar dapat membeli diri, jika kepergok oleh korban maupun petugas keamanan di lokasi. Polisi nyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta dan sejumlah telepon genggam dari tangan mereka. Ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal 363 mengenai tindak pidana pencurian. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.

Kartika, salah satu pelaku, mengaku terpaksa melakukan tindak pencurian bersama dua rekannya untuk memenuhi kebutuhan buah hatinya. Selain telah menjanda, ketiganya mengaku tengah terlilit hutang.(dan)

Share
Leave a comment