Kasus Mantan Komisioner KPU SBD Dilimpahkan ke Kejaksaan

mantan KPUD SBD Ketua DPRD Sumba Barat Daya Yoseph Malo Lende (bertopi – menghadap kamera).(sp)

 

TRANSINDONESIA.co, Kupang :  Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, telah menerima berkas empat tersangka komisioner KPU Sumba Barat Daya (SBD) terkait sengketa hasil Pilkada yang telah dinyatakan lengkap P21.

“Empat mantan komisioner KPUD SBD itu adalah Yakoba Kaha, Oktovianus A Radja, Marianus B Loyta, dan Petrus B Walu. Kami masih menunggu pemeriksaan berkas. Jika sudah P21 maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumba Barat untuk di sidangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Syaiful Badawi, kepada wartawan, baru-baru ini.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa mantan ketua KPUD SBD Yohanes Bili Kii telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara kurungan selama 1 tahun 3 bulan penjara, karena terbukti bersalah dalam pelaksanaan Pilkada SBD.

Ketua DPRD SBD Yoseph Malo Lende, kepada SP via telepon dari Weetabula, Sabtu, (8/2/2014) pagi mengatakan, diduga dua orang mantan Komisioner KPUD SBD yang membuat hasil pilkada SBD menjadi kacau, adalah keluarga dari pasangan DT, Yakoba Kaha dan keluarganya MDT, Petrus B Walu.

“Masyarakat SBD sangat gembira dengan berkas empat komisioner KPUD SBD sudah P21 dan siap disidangkan. Karena mencuri suara dari Konco ole Ate sebanyak 80.000 lebih suara untuk memenangkan MDT. Data tersebut sesuai C1- KWK dan surat suara di dua kecamatan di SBD. Semua fakta telah terbukti dengan jelas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sumba Barat serta masyarakat mengetahui masalah tersebut,” kata Yoseph.(sp/bs/kam)

Share
Leave a comment