Kasus Korupsi Rusunawa Sibolga Terus Didalami Kejati

Rusunawa SibolgaPembangunan Rusunawa Sibolga yang diduga merugikan keuangan negara.(istimewa)

 

TRANSINDONESIA.co, Medan :  Dugaan korupsi pengadaan tanah rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Kota Sibolga, seluas 7,171 meter persegi senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2012, yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, dengan memeriksa penjual tanah sebagai saksi dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, saksi yang diperiksa adalah Perlindungan Tandauli, penjual tanah untuk rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jalan Merpati Sibolga.

“Saksi tersebut diperiksa tim penyidik Kejati Sumut, Senin (17/2) di salah satu ruangan pidana khusus institusi hukum tersebut,” ucap Chandra di Medan, Selasa (18/2/2014).

Disebutkannya, saksi Perlindungan diperiksa atas dua orang tersangka, yakni JES, Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Sibolga tahun  2012 dan AL, pemilik tanah seluas 7.171 meter persegi.

“Kedua tersangka itu, ditetapkan Kejati Sumut, Jumat (15/11) karena diduga bekerja sama melakukan ‘mark-up’ atau penggelembungan harga nilai pembelian tanah di Sibolga,” kata Chandra.

Januar Effendy Siregar (JES) diketahui sudah melaporkan kasus yang menjeratnya ke KPK, pada Januari lalu. Bahkan, Januar mengaku menyerahkan bukti rekaman kasus yang menjeratnya ke Direktorat Pengaduan Masyarakat. Saat ini, laporan Januar tengah ditelaah KPK.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari proses pembelian lahan oleh Pemerintah Daerah Sibolga untuk pembangunan rusunawa. Lahan tersebut dibeli dengan harga Rp6,8 miliar dalam dua tahap pembelian.

Belakangan terungkap, dalam pembelian lahan seluas 7.171 meter persegi di Jalan Merpati, Kecamatan Sibolga Selatan itu ada penggelembungan (mark-up) harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah. Markup itu pun dinilai merugikan keuangan negara.(ant/sur)

Share
Leave a comment