DPO Kejari Ditangkap di Restoran

Camat Korupsi

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, tangkap DPO terpidana bernama Bungsu Rusli, Jumat (28/2/2014) di Restauran AW Bintaro Plaza. Sektor 3, Kota Tangerang, Banten.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Umum penggelapan dalam jabatan, sehingga mengakibatkan kerugian PT.Talenta Nugraha Wisata sebesar Rp45.071.250,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jumat (28/2/2014).

Lebih lanjut, mantan Kejari Jakarta Selatan ini mengatakan Bungsu Rusli ditangkap berdasarkan Putusan MA nomor: 2088 K/ Pid/ 2011 tanggal 31 Januari 2012. (ams)

Share
Leave a comment