Dijadikan Tersangka, Ketua KPUD Deli Sedang Lawan Polisi

KPUD Deli serdang Ketua KPUD Deli Serdang, M Yusri (kanan) pada sidang DKPP Pilkada Deli Serdang.(TransIndonesia.co-yan)

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Ketua KPUD Deli Serdang, Sumatera Utara, M Yusri tegas menyatakan, melakukan perlawanan terhadap polisi yang menetapkan dirinya bersama kepala sekretariatan KPUD Deli Serdang karena hilangnya dua kota suara pada TPS 18 dan 40 di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Sedang pada rekapiltulasi Pilkada Deli Serdang tahun 2013 lalu.

Yusri mengatakan, dirinya tidak mengetauhi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka.

“Ada satu kali pemeriksaan, surat panggilan pemeriksaan ditarik penyidik. Kami sampai saat ini tidak tahu delik lokus polisi menetapkan sebagai tersangka. Karena itu, saya melakukan perlawanan secara hukum,” kata Yusri di kantor Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP), Selasa (11/2/2014),  usia mengikuti sidang sebagai teradu oleh pengadu warga Sunggal, Deil Serdang, Hadi Ismanto, pada pelaksanaan Pilkada Deli Serdang.

Dikatakan Yusri, seluruh gudang dijaga aparat kepoilsian dan instansi lain, sedangkan KPUD tidak memiliki kewenangan untuk menjaganya.

“Gudang dimana seluruh alat peraga dan surat suara ada dalam gudang, yang gembok dan jaga juga polisi. Kami tidak bisa membuka sendiri,” kata Yusri menyebut alasan dirinya salah alamat dijadikan sebagai tersangka.

Sementara, sidang DKPP yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Hamonangan Sirait telah dua kali digelar, dimana pada pekan lalu dilakukan sidang pertama.

Sidang tersebut guna mencari kebenaran oleh pengadu, adanya kecurangan yang dialamatkan pada KPUD Deli Serdang yang sengaja melakukan penghilangan dua kota suara dari TPS 18 dan 40 tersebut.

Sedangkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari 2014 lalu memerintahakan KPUD Deli Serdang untuk melakukan pemilihan ulang di dua TPS tersebut.(yan)

Share
Leave a comment