Polda Riau Tangkap 40 Pembakar Lahan, Langsung Dijadikan Tersangka

hutan riauPembakaran hutan Riau menjadi bencana asap.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Pekanbaru : Polda Riau menangkap 40 orang pembakar lahan dan hutan di wilayah Provinsi Riau langsung ditetapkan menjadi tersangka.

“Seluruhnya telah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan sejak beberapa pekan ini,” kata Kombes Estuning selaku Komandan Satuan Tugas Kebakaran Lahan dari Polda Riau kepada wartawan di Posko Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Kabut Asap di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Jumat (28/2/2014).

Menurut Estuning, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki 31 kasus kebakaran lahan dan hutan yang ada di sejumlah kabupaten/kota di Riau.

Untuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, demikian Estuning, seluruhnya masih dari pihak masyarakat. “Sementara dari kalangan korporasi masih dalam penyelidikan,” katanya.

Kata dia, saat ini Polda Riau juga telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum yang masih berjalan untuk menyelidiki berbagai laporan terkait kebakaran lahan.

Ia mengatakan, saat ini untuk para tersangka yang telah ditetapkan, ditangani oleh masing-masing kepolisian di tingkat kabupaten (polres).

“Ada di Bengkalis, Meranti, Rokan Hilir, Siak, dan Pekanbaru serta Kota Dumai,” katanya.

Sangat dimungkinkan, kata dia, jumlah tersangka pembakar lahan akan terus bertambah mengingat masih banyak kasus-kasus yang tahap penyelidikan.

“Kami akan terus melaporkan perkembangan hasil penyelidikan dari Satgas Penindakan,” katanya.(ant/ful)

 

 

Share