Mahasiswa Minta KPK Tangkap Bupati Tapteng, Formasu-AK Desak KPK Transparan

bonaran Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Medan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menangkap Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang, terkait kasus dugaan suap terhadap Akil Mokhtar pada saat sengketa Pilkada Tapteng.

Desakan penangkapan Bonaran itu digelar puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Tapanuli Tengah Sibolga (IMATATSI) di Bundaran Majestik, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (26/2/2014).

Para mahasiswa itu meminta KPK bernyali menusut dan menangkap Bonaran Situmeang.

“Usut tuntas dugaan suap Pilkada Tapanuli Tengah, tangkap Bonaran Situmeang,” teriak Febi, salah seorang koordinator aksi.

Menurut para mahasiswa tersebut, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Bonaran Situmeang harus segera ditindaklanjuti. Sebab mereka berkeyakinan, pemanggilan tersebut menjadi indikasi adanya keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Tapteng senilai Rp1,8 miliar.

“Bonaran harus dikenakan sanksi sesuai  UU 31/1999 dan UU 20/2001 pasal 12 dimana ancamanya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1miliar,” terang mereka.

Formasu-AK Minta KPK Transparan

Aksi mahasiswa di Medan mendapat perhatian dari Forum Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Formasu-AK), agar KPK menindaklanjuti pengusutan terhadap Bonaran Situmeang.

“KPK harus menjelaskan hasil pemeriksaan Bonaran, sehingga masyarakat tidak menduga-duga apakah benar Bonaran melakukan penyuapan kepada Akil Mochtar, seperti informasi yang beredar selama ini atau memang tidak,” kata Ketua Formasu-AK, Syawal Silalahi ketika dikonfirmasi Transindonesia.co di Jakarta, Rabu (26/2/2014).

KPK lanjutnya, bila benar ada keterlibatan Bonaran, maka KPK tak perlu ada keraguan untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Kita dorong KPK untuk mengusut tuntas, tapi kita minta juga KPK transparan menjelaskannya kepada masyarakat, agar semangat pemberantasan korupsi benar-benar terwujud di tanah air,” tuturnya.

Bonaran Tuding Wakilnya

Anehnya, dalam sengketa Pilkada Tapteng yang ditangani oleh Akil Mochtar tahun 2011, justru Bonaran Situmeang menuding wakilnya Sukran Tanjung yang bertemu Akil Mochtar.

“Saya menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi menyangkut perkara Pilkada Tapteng di MK. Agar tidak menimbulkan bias dan fitnah,” kata Bonaran ketika diperiksa KPK, Jakarta, pada Jumat (3/1/2014).

Dikatakan Bonaran, kala itu dirinya sangat marah ketika wakilnya bernama Sukran Tanjung melaporkan kepadanya bahwa Sukran melakukan pertemuan dengan Akil Mochtar di kantor Akbar Institute kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Yang mana pertemuan tersebut tanggal 8 atau 9 April 2011, menurut Bonaran dihadiri Sukran Tanjung, Saiful Alam Pasaribu dan Akil Mochtar.

“KPK harus periksa Sukran, dan pembicaraan Sukran dan Akil melalui telpon perlu dibuka KPK untuk mengetahui apa yang mereka rencanakan,” pinta Bonaran agar wakilnya diperiksa.

Bonaran mengaku tak mengetauhi, jika ada transfer uang kepada rekening istri Akil Mocktar oleh Saiful Alam Pasaribu. Namun hal itu sama sekali di luar pengetahuannya.

“Jangan kan untuk memberi uang kepada Akil, Sukran melakukan pertemuan saja saya marah. Karena bagi saya dengan perolehan suara 62 persen mau digelar Pilkada ulang seribu kali, kami pasti menang,” ujarnya.(sur/dan)

 

Share