TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah, NTT dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil menangkap terpidana, kasus narkotika, Bambang Irawan di RS Mitra Keluarga, Surabaya, Rabu 26 Februari 2014 sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi engatakan, Bambang Irawan sudah dua tahun lebih menjadi DPO, karena kasus nartokita.
Kala itu, tepatnya pada 24 Agustus 2011, ia dihukum Mahkamah Agung dengan penjara 5 tahun dan denda 800 juta rupiah.
“Bambang Irawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, dengan penjara 5 tahun, denda 800 juta subsidair 6 bulan. Sesuai Putusan MA nomor : 1040K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Agustus 2011,” tandasnya (26/2/2014) di Jakarta.(ams)