Kericuhan yang sempat terjadi di Keraton Surakarta.(dok)
TRANSINDONESIA.co, Surakarta : Upaya mediasi konflik internal Kraton Kasunanan Surakarta, yang dimediasi oleh Walikota Solo Hadi Rudyatmo gagal, upaya serupa kembali dilakukan oleh Menpora Roy Suryo, Senin (24/2/2014), juga mengalami jalan buntu.
Mediasi konflik internal Kraton antara Dewan Adat dan Raja Keraton, Sinuhun Pakubuwono 13 Hangabehi ini terancam kandas.
Sebab kehadiran sosok Menpora sebagai mediator dalam konflik ini, ternyata belum dapat diterima pihak dewan adat yang selama ini dikendalikan putri serta menantu-menantu Pakubuwono. Meski Menpora memiliki latar belakang politik yang sama dengan kerabat Kraton, yaitu Partai Demokrat.
Mandat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Menpora, untuk menjadi mediator konflik Kraton pun ternyata tak mampu meluluhkan lembaga Dewan Adat Kraton, untuk mau mengakhiri konflik.
Pihak dewan adat beranggapan, kehadiran Roy Suryo sebagai mediator konflik Kraton salah pilih dan dianggap tidak berkompeten. Pihak lembaga dewan adat beranggapan Mendagri yang seharusnya menjadi mediator bukan Menpora.
Upaya mendamaikan konflik Kraton Kasunanan Surakarta, telah beberapa kali dilakukan. Mantan walikota Solo Joko Widodo, pernah mendamaikan dualisme raja itu. Namun perdamaian tersebut ditentang lembaga adat hingga sang raja akhirnya diusir dari keraton. Kali ini mediator yang dilakukan Menpora kembali ditolak dewan adat Kraton.
Sebagaimana kasus kericuhan Keraton Surakarta itu telah ditangani tim penyidik Polresta Surakarta yang menetapkan Bandara Raden Mas (BRM) Rangsang sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam saat terjadi kericuhan di Keraton Surakarta, akhir Agustus 2013.
Rangsang yang diketahui putra dari Gusti Pangeran Haryo (GPH) Madu Kusumo itu terbukti membawa samurai saat kericuhan itu terjadi.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di Kamis (26/12/2013) menjelaskan, penetapan Rangsang sebagai tersangka sudah pertengahan November 2013. Penyidik juga sudah mempunyai bukti yang cukup dengan barang bukti sebilah samurai.
“Rangsang juga sudah kami periksa sebagai tersangka. Kami sudah mempunyai bukti permulaan yang cukup,” terang Rudi kala itu
Meski begitu, Rudi belum bersedia menjelaskan perbuatan apa yang dilakukan Rangsang kala itu. Rangsang dikatakan Rudi, melanggar UU Darurat No 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Informasi yang dihimpun Soloblitz, Rangsang dilaporkan Kanjeng Raden Mas Haryo Tumenggung (KRMHT) Dimas Harbanu.
Sekadar diketahui, laporan itu merupakan buntut dari adanya proses hukum terhadap empat prajurit Keraton yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Abdullah Ismail, Suryanto, Joko, dan Andri Tri Wijaya. Mereka terbukti membawa senjata tajam berjenis wedung yang digunakan untuk menghunus saat kericuhan Keraton terjadi.
Setelah empat prajurit ditetapkan sebagai tersangka, tidak berselang lama Rangsang dilaporkan ke Polisi karena juga membawa samurai saat kericuhan.(lp6/sat)