Kantor pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok.(dok)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, menilai, sikap Kejaksaan Agung yang tidak mau bekerjasama maksimal dengan Polri dapat menjadikan kasus suap di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta, menguap dan tersangka dua hari akan akan bebas.
“Jika Kejaksaan tidak segera melimpahkan BAPnya, tersangka suap, Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono dan Yusran Arif, pengusaha ekspor impor yang menyuapnya akan bebas demi hukum pada 26 Februari mendatang,” kata Neta Pane dalam keeterangan persnya di Jakarta, Senin (24/2/2014).
Jika hal ini terjadi lanjut Neta Pane, Heru akan bebas demi hukum, inilah tragedi besar dalam pemberantasan suap dan korupsi, yang membuka fakta bahwa pejabat Bea Cukai benar-benar tidak tersentuh hukum.
Sebab itu IPW protes kinerja Kejaksaan Agung yang seakan tidak peduli dengan misi pemerintahan dalam pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Agung diharapkan bahu membahu dengan Polri untuk membrantas korupsi di instansi pemerintahan, terutama Bea Cukai, yang selama ini tidak pernah tersentuh.
“Heru sendiri ditangkap Bareskrim Polri pada 28 Okt 2013 di rumah mewah yang baru sebulan ditempatinya di Victoria River Park, Tangerang. Heru diduga menerima suap berupa polis asuransi Rp400 juta dan mobil Ford Everest dan Nissan Terrano dari Yusran, agar Yusran terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor,” terang Neta Pane.
Pada 26 Feb 2013 mendatang, waktu tingggal dua hari lagi bagi Kejaksaan Agung untuk melimpahkan BAPnya ke pengadilan, Jika hal itu tidak dilakukan Kejagng, maka Heru akan bebas demi hukum sesuai Pasal 24 ayat (4) KUHAP.
“Artinya, penyidik Polri harus membebaskannya dari tahanan. Jika hal itu terjadi, pekerjaan Polri selama ini dalam menyidik kasus suap di Bea Cukai menjadi sia-sia dan perlu waktu lama lagi untuk memproses kasus Heru,” kata Neta seraya mengatakan, Kejaksaan Agung bisa bekerjasama maksimal dengan Polri agar publik tidak menuding Kejaksaan Agung menjadi “palang pintu” bagi pejabat-pejabat korup yang disidik kepolisian.(yan)