Gunung Sinabung.(transindonesia.co)
TRANSINDONESIA.co, Tanah Karo : Pemerintah Kabupaten Karo kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Sinabung sampai 1 Maret 2014 mendatang.
Perpanjangan masa tanggap darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Dalam surat itu ditandatangani, Sabtu (22/2/2014) di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Sesuai dengan rekomendasi Badan Geologi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Gunung Sinabung yang masih berstatus awas (level IV), dengan itu Pemkab Karo memperpanjang masa tanggap darurat. Terhitung sejak 23 Februari sampai 1 Maret 2014.
“Keputasan itu berlaku 23 Februari 2014 dan dapat diperpanjang atau tidak sesuai pelaksanaan penangan dilapangan,” kata Bupati Karo, Minggu (23/2/2014 (don)