Tak Aktifnya Rahudman Harahap ‘Pasung’ Kepentingan Penguasa Daerah

Rahudman Harahap Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap.(dok-www.transindonesia.co)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Medan : Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) mensinyalir, tidak diaktifkannya Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan, kepentingan politik penguasa daerah terpasung kepentingan penguasa daerah.

Terdakwa Rahudman vonis bebas atas tuduhan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar.

“Rahudman Harahap “terpasung” kepentingan penguasa daerah, sehingga tidak bisa membangun kota Medan. Padahal, demi kepentingan rakyat dan tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA), tidak salah jika mengaktifkan dia sebagai Wali Kota Medan,” kata Koordinator PMPHI, Gandi Parapat kepada SP, Senin (17/2/2014).

Gandi mengatakan, pengaktifan kembali terhadap Rahudman itu perlu dilakukan supaya pembangunan di Medan bisa dilanjutkan. Putusan bebas pengadilan negeri (PN) Medan, bisa dijadikan dasar hukum. Soalnya, tidak ada kemajuan pembangunan di kota ini sejak Dzulmi Eldin ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Wali Kota Medan.

“Ada upaya pembiaran dari pemerintah dalam membersihkan nama Rahudman Harahap yang sudah divonis bebas oleh PN Medan dari tuduhan jaksa penuntut atas kasus korupsi (TPAPD) tahun anggaran 2005 di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat itu, Rahudman menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda),” katanya.

Gandi mengatakan, tidak adanya koordinasi antara Mendagri dengan MA terhadap Rahudman Harahap, bisa berimplikasi buruk di masyarakat. Sebab, Dzulmi Eldin sebagai pelaksana tugas tidak bisa mengambil keputusan, apalagi jika berhubungan dengan penggunaan anggaran pemerintah belanja negara (APBD) Kota Medan.

“Birokrasi di dalam pemerintahan tersebut pun sulit berjalan. Sebab, sebagian dari pejabat daerah itu merasa tidak nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya. Jika ini dibiarkan bisa menimbulkan stagnasi di dalam pemerintahan. Kondisi ini bisa berimbas ke masyarakat. Rahudman bisa diaktifkan kembali sambil menunggu putusan MA. Dia kooperatif sejak disidik sampai sidang,” katanya.

Menurutnya, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah jika mengaktifkan kembali Rahudman Harahap. Sebaliknya, pengaktifan Rahudman justru menguntungkan masyarakat. Artinya, pembangunan yang sudah direncanakan bisa dilanjutkan. Bila pembangunan berjalan maka mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan kesejahteran masyarakat.

“Kehadiran Rahudman tidak dibutuhkan saat pengambilan keputusan MA. Oleh karena itu, sangat positif jika Rahudman diaktifkan kembali sembari menunggu putusan berkekuatan tetap tersebut. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pun tidak boleh diam begitu saja.

Sebagai orang nomor satu di daerah ini, dia seharusnya mendorong Mendagri untuk melakukan koordinasi dengan MA,” sebutnya.

Jauh hari sebelumnya, Hakim PN Medan, Sugiarto, membebaskan Rahudman dengan pertimbangan orang bersangkutan tidak terbukti melakukan korupsi sesuai yang dituduh jaksa penuntut dalam persidangan.

Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, itu sebelumnya dituntut Jaksa penuntut Dwi Aries Sudarto supaya dihukum 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi TPAPD tahun anggaran 2005 saat menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel).

Dalam persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Dwi Aries menyampaikan, Rahudman bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. Pasal yang dilanggar Rahudman itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primer.Rahudman dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rahudman juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp480.895.500. Jumlah itu merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar terdakwa dari total Rp2.071.440.000. Sebab, dalam kasus TPAPD di Pemkab Tapsel tersebut, negara sudah dirugikan sebesar Rp1.590.994.500 (sudah dikembalikan Rahudman).

Rahudman dituduh terlibat berdasarkan pengakuan Bendahara Pemkab Tapsel, Amrin Tambunan. Amrin Tambunan juga dihukum 4 tahun penjara atas kasus korupsi TPAPD tersebut. Jaksa menegaskan, jika kewajiban itu tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan maka terdakwa dapat tambahan hukuman selama dua tahun.

Menurut kuasa hukum Rahudman, Julisman Harahap, fakta yang diajukan jaksa penuntut diduga banyak yang terkesan manipulatif. Oleh karena itu, dia merasa optimistis bahwa kliennya itu akan divonis bebas.

Sebab, dalam sidang Bendahara Pemkab Tapsel, kerugian negara Rp1,5 miliar. Namun, saat persidangan kasus Rahudman, jaksa menyebutkan kerugian negara sebesar Rp2,071 miliar. Selain itu, kasus korupsi itu terjadi saat Rahudman menjabat sebagai pejabat Sekda, yang tidak mempunyai kewenangan dalam masalah anggaran.

Seperti yang diketahui, Rahudman Harahap resmi dinonaktifkan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, di pertengahan bulan Mei 2013. Gubernur mengangkat Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, untuk menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, menggantikan posisi Rahudman Harahap. Keputusan resmi itu diambil setelah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, sesuai Nomor 131.12/2916 tertanggal 10 Mei 2013.(sp/don/sur)

 

 

Share