170 TKI di Deportasi Malaysia Lewat Jalur Nunukan

Malaysia deposrtasi TKI Ilustrasi.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Nunukan : 170 WNI di deportasi Pemerintah Kerajaan Negeri Sabah Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution,  menyatakan WNI yang dideportasi tersebut terjaring dalam operasi rutin pemerintah Malaysia yang berasal dari wilayah Kota Kinabalu dan Tawau.

“Dari 170 TKI bermasalah yang diderportasi 134 orang diantaranya laki-laki, 30 perempuan, lima anak perempuan dan satu anak laki-laki,” kata Nasution di Nunukan, Jumat (14/2/2014)..

Mereka langsung didata oleh petugas dari Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan yang terdiri dari aparat kepolisian Polres Nunukan dan BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI) Kabupaten Nunukan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka.

Dari hasil perdataan tersebut, kata dia, WNI yang dideportasi masuk ke Negeri Sabah dengan menggunakan paspor 48 halaman sebanyak 30 laki-laki dan empat perempuan, paspor 24 halaman 17 laki-laki dan satu perempuan, pas lintas batas (PLB) sebanyak satu orang dan tidak menggunakan dokumen keimigrasian sebanyak 111 orang.

Aparat kepolisian setempat mengimbau kepada WNI deportasi yang masih berminat kembali bekerja di Malaysia agar melengkapi diri terlebih dahulu dengan paspor agar kasus yang sama tidak terulang lagi.(kin)

Share