Rp80 Juta Upal di Sita Polisi

Uang KertasIlustrasi upal.(dok0

Trans Global

TRANSINDONESIA.co, Medan : Kepolisian Resort (Polres) Deli Serdang, Sumatera Utara, masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka pencetak dan pengedar uang palsu (upal) yang ditangkap dari Desa Bintang Meriah, Batang Kuis, Sumatera Utara.

Barang bukti uang palsu yang disita polisi sebanyak Rp 80 juta. Uang palsu yang disita itu terdiri pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000. Polisi juga menyita barang bukti komputer, printer, dan softgun.

“Pemeriksaan masih sedang dilakukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ada sebesar Rp 15 juta uang palsu yang sudah beredar,” kata Kapolsek Batang Kuis, AKP Sangkot Simaremare, Jumat (14/2/2014).

Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Amat Anto (43) dan Romi Pasla (34). Keduanya diduga sudah beroperasi dari awal Januari silam. Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga. Kedua tersangka membeli rokok dengan menggunakan uang pecahan Rp100.000. Pemilik warung bernama Ucok (45) pun memberikan kembalian uang. Keduanya kemudian langsung kabur. Ucok yang merasa tertipu langsung melakukan pengejaran. Itu dia lakukan setelah mengetahui uang yang diterimanya ternyata palsu. Ucok kemudian minta bantuan polisi.

“Amat Anto dan Romi Pasla langsung ditangkap kemudian dikembangkan. Polisi menyita puluhan juta uang palsu dari rumah Amat. Di rumah itu dijadikan tempat mencetak uang palsu,” sebutnya.(sur/don)

Share