Rodiah Jadi Tersangka Dana Hibah HIMPAUDI Kab.Bogor Senilai Rp1,370 M

Kapuspenkum Kejagung Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(dok)

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rodiah dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi di instansi yang dijabatnya.

Kasus korupsi dana hibah senilai Rp1,370.000.000 itu yang diduga diselewengkan Rodiah, Jumat (14/2/2014) resmi dijadikan tersangka oleh Kajaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

” Kejari Cibinong hari ini menetapkan Ketua HIMPAUDI Kabupaten Bogor menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi dana hibah untuk 234 lembaga PAUD pada 40 kecamatan di Kabupaten Bogor,” kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta, Jum’at (14/2/2014).

Mantan Kejari Jakarta Selatan ini menyatakan, dana senilai Rp1.370 milyar ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor.(ams)

Share