Kementerian BUMN Harap Polda Sumut Usut Tindakan PT.ACK Kuasai Lahan KAI

relIlustrasi daerah pinggiran rel.(istimewa)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara yang telah memanggil dan memeriksa Direksi PT Agra Citra Kharisma (ACK) terkait tindakan perusahaan yang menduduki sekaligus mendirikan beberapa bangunan tanpa ijin di atas lahan PT kereta Api Indonesia.

Lahan milik PT KAI tersebut terletak di Jalan Jawa dan Jalan Madura Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kami berharap kepolisian dapat melanjutkan tindakan positif itu dengan mengusut melalui langkah hukum yang lebih kongkrit,” kata Kepala Biro Hukum Kementrian BUMN, Hamra kepada pers, di Kementerian Negara BUMN, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Dia juga berharap, agar langkah yang sudah dilakukan Polda Sumatera Utara dapat diikuti pihak Kejaksaan, KPK serta aparat penegak hukum lainnya. “Semuanya untuk menyelamatkan aset negara yang sekarang dalam upaya pengambilalihan pihak lain dengan cara yang patut diduga melawan hukum,” kata dia.

Hamra mengatakan, Kementerian BUMN akan terus berupaya agar Pemerintah Kota Medan beserta jajaran terkait dapat membantu Kementerian BUMN dan PT KAI untuk mempertahankan aset PT KAI di Gang Buntu tersebut, agar dapat dimanfaatkan oleh PT KAI demi kepentingan masyarakat Sumatera Utara.

Bila PT ACK mendirikan bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), maka kami akan mengajak Pemda Kota Medan untuk mengambil tindakan hukum sebagaimana mestinya. Hal ini penting untuk menghindari pandangan negatif terhadap Pemkot Medan karena akan dianggap membiarkan pelanggaran,” kata Kepala Biro Hukum.

Dia menjelaskan, berdasarkan dokumen dan berkas-berkas yang Kementerian BUMN, lahan di jalan Jawa dan Jalan Madura Kelurahan Gang Buntu Kota Medan, adalah milik PT KAI. Karena itu, pihaknya melakukan perlawanan hukum terhadap permintaan eksekusi yang diminta PT ACK terhadap lahan dan aset-aset PT KAI di Kota Medan.

“Logika sederhananya, kalau itu bukan tanah PT KAI, mengapa pihak ACK tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IIMB) dan sertifikat,” kata dia.

Di tempat yang sama anggota Tim Kuasa Hukum PT KAI (Persero) Salim Radjiman dari kantor hukum Radjiman Billitea & Partner (RBP) menjelaskan, DSM atau Deli Spoor Matschapij sebelumnya merupakan bagian dari 12 perusahaan kereta api milik Belanda yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara yang tergabung dalam vereniging Van Nederlands Indiche Spoor en tramweg Maatchapij atau disebut juga Verenigde Spoorwegbedrift (VS), disamping keberadaan perusahaan kereta api milik pemerintah Belanda yakni Staats Spoorwegen.(bs/dan)

Share