Tambang Batu Bara Primkopol di Tolak Masyarakat Bengkulu Utara

batubaraTambang Batu Bara.(ilustrasi)

 

TRANSINDONESIA.co, Bengkulu : Tambang batu bara Primer Koperasi Polisi (Primkopol) di tolak masyarakat,  tersebut mengadu ke Propam Polda Bengkulu.

Masyarakat Desa Marga Bhakti, Ketahun, Bengkulu Utara, yang menolak rencana pembukaan tambang batu bara oleh Primkopol di desa mereka disebabkan karena aktivitas tambang hanya akan merugikan masyarakat dan merusak lingkungan setempat.

Belasan warga Desa Marga Bhakti ini mendatangi Propam Polda Bengkulu guna mealporkan sejumlah perwira polisi yang dinilai turut membantu Primkoppol dalam melancarkan rencana pembukaan usaha tambang abtu bara di desa mereka.

Perwakilan warga yang turut didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu, langsung diterima Kabid Propam Pola Bengkulu AKBP Hendry Marpaung. Dalam laporannya warga menyebut sejumlah perwira Polri mencoba mengajak masyarakat agar memberikan izin pembukaan tambang batu bara tersebut.

Namun karena ditentang warga, uapaya mediasi antara warga dengan pihak Primkopol yang difasilitasi sejumlah perwira Polri tetap menemui jalan buntu. Saat ini warga meminta Propam Polda Bengkulu memeriksa sejumlah perwira menengah Polri yang pernah bertemu mereka, untuk menghindari terjadinya ancaman dan intimidasi.

Pihak Propam Polda Bengkulu belum melihat adanya tindakan pelanggaran anggota Polri dalam persoalan tersebut, sehingga mengarahkan agar warga melapor ke bagian reskrim dan pihak propam akan mengawal laporan itu.

Usai membuat laporan ke propam, belasan warga Desa Marga Bhakti inipun langsung menuju Direktorat Reserse dan Kriminal untuk membuat laporan resmi, kemaren.

Hendry menyebut, secara kelembagaan Primkopol dengan Polri adalah terpisah. Primkopol adalah sebuah organisasi yang menjalankan koperasi di tubuh Polri dan berhak menjalankan usaha apapun yang sesuai dengan aturan. Namun propam tetap akan menerjunkan timnya ke lokasi untuk memeriksa dan menghimpun bukti di lapangan.(mtv/dud)

Share