Mantan Marinir Rampok Rp1,6 M, Buat Dibagikan ke Anak Yatim

Rampok ATM Tersangka kasus perampokan BW.(istimewa)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Seperti Robin Hood, perampok Rp1,6 miliar mantan anggota Marinir berbaik hati ini membagikan hasil rampokannya kepada ank yatim.

Tersangka Budi Wijaya alias BW, pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar dari mobil pengisian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di sebuah hotel di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (12/2/2014) malam.

“Mau saya sumbangkan uang itu buat anak yatim dan keluarga. Demi Allah, sumpah,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2014).

Berpangkat terakhir Pratu tersangka BW ditangkap polisi lantaran nekat melakukan pencurian uang dari mobil pengisian ATM milik PT Kejar yang seharusnya dia kawal namuan, dia bawa kabur saat tiba di Jalan Baru Perumahan Villa Galaxy, Cluster Lotus, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 29 Januari 2014, lalu.

“Jadi awalnya ada mobil dari PT Kejar, membawa uang untuk mengisi ATM-ATM di wilayah Bekasi. Tersangka BW ini merupakan pengawalnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Kmais (13/2/2014).

Setibanya daerah Kampung Pulo Gede, Bekasi, kata Rikwanto, tersangka BW menodong sopir (Neky Marta Dinata) dengan senjata dan meminta mobil di arahkan ke Perumahan Villa Galaxi.

“Sambil mobil berjalan, BW menelepon temannya HD (Hendrik) untuk bertemu di Villa Galaxy. Sesampainya, uang berjumlah Rp 1,6 miliar dipindahkan ke mobil (Grand Max) yang sudah disiapkan HD,” ungkapnya.

Menurut Rikwanto, setelah memindahkan uang, sang sopir diikat dan ditinggalkan begitu saja. Kemudian, para pelaku melarikan diri.

“Hasil uang itu kemudian dibagi-bagi. Tersangka HD (DPO), mendapat bagian Rp 400 juta. Sedangkan, uang Rp 150 juta dipakai BW untuk membeli mobil (Honda Civic D 1689 BW) yang digunakan buat operasional sehari-hari. Sisanya, Rp 1 miliar lebih dibawa BW,” tambah Rikwanto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas,” tandasnya.(dan)

Share