Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, berhasil menangkap DPO asal Kejaksaan Negeri Masohi, Piru, Ambon.
Tersangka Irwan Patty, M.Si (49 tahun) ditangkap, Kamis (6/2/2014), sekitar Pukul 04.35 WITA di Desa Kebun Cengkih Kecamatan Sirimau, Ambon.
Irwan yang bekerja sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, menjabat sebagai mantan Kadishub dan Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Irwan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan 1 unit Kapal Patroli Type V-18 MTR Fibre Glass, di Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2008,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Unung Arimuladi SH M.Hum kepada TransIndonesia.co melalui via black berry massager, Kamis (6/2/2014) pagi.(ams)